Rapat Dengar Pendapat: Bali Kurang Penyuluh, Sulteng Usul Desa dan Sekolah Kerukunan

By Admin

nusakini.com--Sebanyak 17 Kakanwil Kemenag dari Wilayah Tengah dan Timur Indonesia menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR. Mereka adalah Kakanwil Kemenag Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Bali. 

Dalam kesempatan itu, para Kakanwil mempresentasikan berbagai permasalahan dan solusi di wilayahnya masing-masing dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Banyak permasalahan diutarakan.  

Kakanwil Kemenag Provinsi Bali I Nyoman Lastra misalnya, menyampaikan, bahwa Pulau Dewata Kekurangan Penyuluh Agama. Sisi lain, anggaran kurang. Sementara, Kakanwil Papua Umar Bauw berharap, Kanwil Papua diberi kelonggaran untuk menyeleksi ASN sendiri. Alasannya karena selama ini, banyak ASN di Kanwil Papua tidak berasal dari tanah Papua, akhirnya setelah beberapa saat, banyak yang pulang kampung dan meninggalkan Papua. Umar juga berharap, bantuan untuk rumah ibadah ditingkatkan, karena masyarakat masih membutuhkannya. 

Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah Abdullah Latopada usul tentang Desa dan Sekolah Kerukunan. “Untuk memperkuat fungsi agama dan kerukunan umat beragama, perlu dibentuk desa kerukunan dan madrasah/sekolah kerukunan. Minimal di setiap kabupaten ada agar putra-putri kita sejak dini sudah mengetahui substansi kerukunan. Karena menurut saya, kalau hanya bentuk ceramah, kurang efektif,” terang Latopada, Senin (26/03) 

Latopada melihat, di kecamatan yang penduduknya ada penganut 6 agama resmi, bisa dibuat desa kerukunan. Minimal sekolah kerukunan. “Kanwil Sulteng siyap dijadikan percontohan,” imbuh Latopada. 

Secara garis besar, ada 2 fungsi yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, yakni fungsi pendidikan dan fungsi agama. 

Dalam kesempatan tersebut, Komisi VIII mendukung dan bahkan mendesak Kemenag untuk memekarkan Ditjen Pendidikan Islam menjadi tiga Ditjen, yakni Ditjen Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ditjen Madrasah, dan Ditjen Diniyah dan Pondok Pesantren. (p/ab)